Tim Gabungan dari Kepolisian Resor Belu dan Imigrasi Kelas II Atambua mengamankan empat warga negara asal Timor Leste yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal, Rabu (11/10/2023). Keempat warga Timor Leste tersebut diamankan ketika mencoba memasuki Indonesia tanpa dokumen resmi.
Teresa Da Costa Braz, warga asal Bidau, Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), dideportasi dari Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, Jumat (11/8/2023). Ia dideportase karena masa berlaku paspor dan izin tinggal di sudah habis.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi lima orang warga negara asing (WNA) asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (22/5/2023).
Tiga orang WNA asal Timor Leste yang masuk melalui PLBN Mota Ain kembali dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelumnya pada 27 November 2022 lalu, kantor Imigrasi Atambua juga mendeportasi delapan warga Timor Leste.
Dua Warga Negara Indonesia dipulangkan melalui TPI PLBN Motaain oleh pihak Imigrasi Timor Leste karena masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste. Pemulangan kedua WNI dilaksanakan serah terima oleh petugas Imigrasi Timor Leste ke petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain, Selasa (24/5/2022).
Seorang remaja, Agostinho Sila (16), asal Kampung Aplal, Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor-Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali dideportasi otoritas Timor Leste, Senin (25/4/2022).
Pemerintah Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL) kembali mendeportasi seorang warnanegara Indonesia setelah memasuki wilayah tersebut secara ilegal. WNI yang dideportasi adalah Dominggos Baptista (33) beralamat di Jalan Buluran RT 007/RW 004 Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Satu orang warga negara asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), kembali dideportasi dari Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Selasa (29/3/2022).
Sebanyak 164 orang warga negara asing asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) kembali dideportase dari Kabupaten Belu ke negara asalnya, Sabtu (21/8/2021). Pemulangan ini merupakan gelombang Ketiga oleh Kodim 1605/Atambua, Belu.
Sebanyak 352 warga negara asing (WNA) asal Timor Leste dipulangkan ke negara asal melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kamis (19/8/2021) siang. Dari jumlah ini 328 orang adalah anggota organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang menyerahkan diri ke Kodim 1605/Belu.